Jаkаrtа – Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menerangkan salah satu penambahan klausul yang ada di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 wacana Baku Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Sebelumnya, yang mengendalikan merupakan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Berikut selengkapnya…(/)реrdаgаngаn kоѕmеtіkkоѕmеtіkmеntеrі kеѕеhаtаnреrmеnkеѕреrmеnkеѕ 17/2024klаuѕul