Komite Pembela Hak Konstitusional Persiapkan Cara Hukum atas Perpu Cipta Kerja

Komite Pembela Hak Konstitusional Persiapkan Cara Hukum atas Perpu Cipta Kerja

Komite Pembela Hak Konstitusional atau KEPAL mempersiapkan beberapa langkah hukum atas Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja yang diedarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Komite memandang perlakuan Jokowi ini sudah menyalahi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Genap telah pelanggaran keputusan MK,” kata Koordinator Team Kuasa Hukum KEPAL Janses E Sichaloho dalam info tercatat, Ahad, 1 Januari 2023.

Awalnya pada 25 November 2021, MK putuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formal. Melalui Keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah mengatakan jika UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan minta pemerintahan melakukan perbaikan paling lama dalam dua tahun.

Serum Rambut Menolong Melempengkan Rambut dengan Gampang

Bukanlah membenahi UU, Jokowi justru mengeluarkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, dengan argumen ada kegawatan yang memaksakan untuk memperhitungkan teror kritis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebutkan Perpu ini argumen kegawatan memaksakan untuk penerbitan Perpu telah tercukupi, sesuai Keputusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Dua minggu saat sebelum Perpu ini keluar, yakni pada 15 Desember 2022, KEPAL sudah membuat aduan konstitusional ke MK. KEPAL menyampaikan pelanggaran pada Keputusan MK dalam kasus pengetesan formal UU Cipta Kerja yang sudah dilakukan pemerintahan dan DPR.

Perwakilan KEPAL Gunawan menyebutkan Perpu ini tidak penuhi standard dan tanda keputusan MK karena pembaruan UU Cipta kerja harus mencakup tiga point. Dimulai dari dokumen akademis pembaruan UU Cipta Kerja dan pembaruan materi seperti sebagai berkeberatan warga.

“Dan keterlibatan rakyat secara memiliki makna dalam tiap tingkatan pembangunan pembaruan UU Cipta Kerja,” kata Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini.

Karena itu, KEPAL menuntut Jokowi mengambil Perpu Cipta Kerja dan melakukan Keputusan MK. Disamping itu, mereka menuntut pemerintahan, DPR, dan instansi peradilan memerhatikan secara serius imbas jelek UU Cipta Kerja.

“Pada agunan kejelasan hukum dan imbas untuk petani, pekerja, nelayan, warga tradisi, dan warga miskin baik lelaki atau wanita,” begitu pengakuan sikap dari KEPAL.