Bekas Kepala Seksi Propam Polri Ferdy Sambo mengambil tuntutan pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini hari, Jumat, 30 Desember 2022.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sampaikan pencabutan tuntutan di PTUN yang menuntut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Penghentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
“Pak Ferdy Sambo dan keluarga dengan rendah hati terima dan pahami reaksi khalayak hal usaha hukum pada 29 Desember 2022 tempo hari,” kata Arman Hanis dalam info tercatatnya, Jumat, 30 Desember 2022.
Dia menjelaskan argumen pencabutan Tuntutan ini dikuasai factor kesayangan Ferdy Sambo pada lembaga Polri. Dia menjelaskan client-nya sudah menunjukkan reputasi yang mahir dan memiliki integritas sepanjang 28 tahun sampai saat sebelum hadapi proses hukum yang sekarang ini sedang berjalan.
“Bapak Ferdy Sambo benar-benar menyesali tindakan yang berpengaruh pada resiko hukum yang sekarang ini sedang jalan, dan jadi fokus utama khusus client kami untuk selekasnya menyelesaikannya. Ini supaya keputusan hukum yang dijatuhkan bisa bawa rasa keadilan untuk korban dan semua tersangka,” kata Arman.
Arman menerangkan tuntutan di PTUN yang disodorkan ialah usaha konstitusional yang disiapkan oleh negara. Tetapi dengan semua pemikiran dan kebesaran hati, Ferdy Sambo memilih tidak memakai hak itu dan mengambil tuntutan ini.
“Mudah-mudahan di depan Polri jadi jauh lebih bagus dan disayangi warga Indonesia,” kata Arman sampaikan pesan Ferdy Sambo.
Awalnya, bekas Kepala Seksi Propam Polri Ferdy Sambo menuntut Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemberhentiannya sebagai anggota Polri.
Tuntutan ini didaftarnya ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan tuntutan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum tuntutan yang disaksikan di website Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, meminta majelis hakim menggagalkan tidak syah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sama sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Penghentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
“Meminta majelis hakim memerintah Tergugat I untuk tempatkan dan mengembalikan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi tuntutan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo meminta majelis hakim memberi hukuman Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng bayar ongkos kasus yang muncul dalam kasus ini.
Ferdy Sambo sudah dikeluarkan secara tidak hormat (Penghentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP). Sambo sempat mengatakan banding, tetapi ditampik. Ferdy Sambo sah dikeluarkan dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.